Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui sistem pewarisan dalam perkawinan nyentana menurut hukum adat Bali dan untuk mengetahui hak waris laki-laki dalam perkawinan nyentana ninggal kedaton menurut hukum adat Bali (studi Banjar Dinas Delod Sema Desa Antap Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali). Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Bahan Hukum Primer yang terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Bahan Hukum Sekunder meliputi buku-buku yang menjadi referensi terhadap judul yang diangkat yaitu buku awig-awig Desa Antap Kecamatan Selemadeg, buku-buku hukum adat Bali, khususnya tentang perkawinan nyentana, buku-buku mengenai hukum pewarisan, dan buku sosiologi hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu Observasi, Wawancara Studi Dokumen. Sebagaian besar masyarakat di Pulau Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal dalam perkawinan maupun pembagian waris. Tetapi khusus di Banjar Dinas Delod Sema, Desa Antap, Kecamatan Tabanan, Bali memiliki karakteristik yang berbeda dilihat dari aturan adat istiadat. Dimana perkawinan nyentana dilakukan di daerah tersebut yang hukum kekerbatannya menganut sistem matrinileal begitu pula dengan hukum pewarisannya.