Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Perjanjian Gadai dan mengetahui bentuk pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana penggelapan dalam perjanjian gadai pada Putusan Nomor 1/Pid.B/2022/PN.Mtr. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mendapatkan data yang berhubungan dengan penelitian yang berupa data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Disebut penelitian hukum normatif karena penelitian ini dilakukan dengan mengkaji studi dokumen atau hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis. Hasil penelitian yaitu 1) Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Perjanjian Gadai Pada Hukum Positif Di Indonesia. 2) pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana penggelapan dalam perjanjian gadai pada Putusan Nomor 1/Pid.B/2022/PN.Mtr. Hukum tindak pidana penggelapan diatur secara tegas dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mulai dari definisi penggelapan itu sendiri hingga hukuman yang dapat diterima oleh pelaku. KUHP sendiri adalah landasan penegakan hukum pidana di Indonesia. KUHP terbagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil berkaitan dengan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (saksi). Seyogyanyaa dengan adanyaa aturan yang menjerat pelaku/oknum yang melakukan kejahatan bisa merasakan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan. Jenis penelitian yang digunakan penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan mendapatkan data yang berhubungan dengan penelitian yang berupa data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Disebut penelitian hukum normatif karena penelitian ini dilakukan dengan mengkaji studi dokumen atau hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis. Berdasarkan hasil penelitian Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Dalam Perjanjian Gadai Pada Hukum Positif Di Indonesia. Hukum tindak pidana penggelapan diatur secara tegas dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mulai dari definisi penggelapan itu sendiri hingga hukuman yang dapat diterima oleh pelaku. KUHP sendiri adalah landasan penegakan hukum pidana di Indonesia. KUHP terbagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil berkaitan dengan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (saksi). Seyogyanyaa dengan adanyaa aturan yang menjerat pelaku/oknum yang melakukan kejahatan bisa merasakan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan.