Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Peran Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) dalam proses reintegrasi sosial narapidana tindak pidana umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat melalui program Cuti Bersyarat Dan Apa saja tantangan yang dihadapi oleh Polsuspas dalam menjalankan tugasnya untuk membina dan mengawasi narapidana yang mendapatkan Cuti Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Data primer diperoleh dari informan/responden yaitu Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat dan perangkat yang ada di bawahnya, sementara data sekunder diperoleh dari beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki hubungan erat dengan penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan dalam sekripsi ini yaitu dalam program reintegrasi sosial berupa pemberian Cuti Bersyarat, Polsuspas memiliki tanggungjawab terbatas pada pembinaan Narapidana di dalam Lapas dan dalam tahapan pengusulan program reintegrasi sosial. Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, tanggungjawab pengawasan beralih kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II A Mataram adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh Polsuspas dalam program reintegrasi sosial berupa Cuti Bersyarat adalah tidak adanya penjamin dari pihak keluarga terdekat atau tempat tinggal penjamin jauh dari Lembaga Pemasyarakatan, kendala yang terkait dengan perilaku Narapidana sendiri seperti melakukan perbuatan kriminal atau pelanggaran-pelanggaran dalam masa pembinaan dan belum dikirimkannya kutipan putusan pengadilan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kejaksaan. Kendala-kendala tersebut akan mudah teratasi jika petugas kemasyarakatan menyadari tanggungjawabnya sebagai pelayan masyarakat, termasuk Narapidana yang dalam masa pembinaan di dalam Lapas.