Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana Kajian Yuridis Perlindungan Hak Tersangka Residivis Dalam Proses Penyidikan Persepektif Hukum Acara Pidana dan bagaimana Perlindungan Hukum Hak Tersangka Residivis Dalam Proses Penyidikan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusi. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif dimana penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Dari hasil analisis Kajian Yuridis Perlindungan Hak Tersangka Residivis dalam Proses Penyidikan (Perspektif Hukum Acara Pidana) Perlindungan hak tersangka residivis merupakan bagian penting dalam menjamin keadilan dalam proses penyidikan. Meskipun KUHAP telah mengatur hak-hak tersangka secara normatif, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya diskriminasi, pemberatan pidana, dan stigma sosial terhadap residivis. Ketimpangan kekuasaan antara penyidik dan tersangka serta kurangnya pemahaman hukum sering menyebabkan pelanggaran hak. Oleh karena itu, dibutuhkan penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat agar proses penyidikan berjalan adil dan tidak diskriminatif. Perlindungan Hukum Hak Tersangka Residivis dalam Proses Penyidikan (Perspektif Hak Asasi Manusia) Dalam perspektif HAM, perlindungan terhadap tersangka residivis menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, tanpa memandang latar belakang pelanggaran hukum sebelumnya. Meskipun KUHAP dan UU HAM menjamin hak dasar tersangka, seperti bantuan hukum dan perlakuan adil, pelanggaran masih sering terjadi. Diperlukan pendekatan sistem peradilan yang terpadu serta komitmen negara untuk memperkuat pengawasan, memberikan edukasi hukum, dan mendukung reintegrasi sosial guna mewujudkan keadilan yang berkeadaban.