Zefanya Angellin Chen
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Hukum Perdata Internasional pada Putusan Pengadilan Negara Indonesia, Belanda dan Jerman Terkait Perceraian Dalam Perkawinan Campuran Imelda Martinelli; Zefanya Angellin Chen; Vanessa; Felicia Amanda Sulistio
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6353

Abstract

Abstrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 memberikan pengertian bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal”. Perkawinan mempunyai peranan yang sangat penting dalam hal menjamin kelangsungan sebuah keluarga. Agar perkawinan terjamin kelangsungan dan mempunyai kepastian hukum, maka perkawinan terjamin kelangsungan dan mempunyai kepastian hukum, maka perkawinan perlu dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan “Perkawinan Campuran merupakan perkawinan yang dilangsungkan antara dua (2) pihak yang berbeda kewarganegaraan tetapi salah satu dari kedua pihak tersebut adalah warga negara Indonesia yang tunduk kepada hukum”. Perkawinan campuran dilaksanakan dengan memilih salah satu hukum dari masing-masing pihak yang dilakukan sesuai dengan persetujuan dan disepakati, dari salah satu pihak atau kedua pihak wajib untuk tunduk sukarela dalam melaksanakan perkawinan. Perceraian adalah putusnya hubungan suami-istri, talak, hidup perpisahan antara suami-istri selagi kedua-duanya masih hidup. Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan. Perceraian pada perkawinan campuran di Indonesia mempunyai implikasi hukum yang saling berkaitan dengan hukum perdata internasional. Pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan campuran di Indonesia mempunyai kemampuan untuk memilih pilihan hukum yaitu seperti negara tempat perkawinan atau perceraian dilangsungkan, negara tempat salah satu pihak berkebangsaan, atau hukum Indonesia. Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan Campuran, Putusan Pengadilan, Hukum Perdata Internasional, Hukum Antar Tata Hukum Abstract Law Number 1 of 1974 Article 1 provides an understanding that “Marriage is the inner and outer bond of a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household)”. Marriage has a very important role in ensuring the continuity of a family. In order for marriage to be guaranteed continuity and have legal certainty, marriage is guaranteed continuity and has legal certainty, so marriage needs to be recorded based on applicable laws and regulations. Article 57 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage states “Mixed Marriage is a marriage that is entered into between two (2) parties of different nationalities but one of the two parties is an Indonesian citizen who is subject to the law”. Mixed marriages are conducted by choosing one of the laws of each party in accordance with the agreement and agreed upon, from one party or both parties are obliged to submit voluntarily in carrying out the marriage. Divorce is the breakup of the husband-wife relationship, divorce, living separation between husband and wife while both are still alive. The Marriage Law states that divorce is one of the causes of marriage breakdown. Divorce in mixed marriages in Indonesia has legal implications that are interrelated with international civil law. The parties involved in a mixed marriage in Indonesia have the ability to choose a choice of law, such as the country where the marriage or the divorce is held, the country where one of the parties is a national, or Indonesian law. Keywords: Law Number 1 Year 1974, Mixed Marriages, Court Ruling, International Civil Law, Inter-Legal Law