Abstrak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hukum perdata Indonesia menciptakan sistem warisan individu bilateral yang memberikan ahli waris bagian yang sama dari harta peninggalan kedua orang tua. Dalam pengaturan ini, pasangan yang masih hidup dan kerabat sedarah baik yang sah maupun yang tidak sah dimasukkan sebagai ahli waris. Negara akan mewarisi harta warisan jika tidak ada ahli waris. Sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, UU Perkawinan tidak mengakui hak waris anak yang lahir di luar perkawinan. Dalam hal hubungan tersebut dapat dibuktikan baik secara hukum maupun secara ilmiah, putusan tersebut mengubah Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan untuk memberikan hak keperdataan kepada anak dari orang tua di luar perkawinan terhadap ayahnya. Dalam Pasal 862 hingga 873 KUH Perdata, hak waris anak dari hubungan sebelumnya diatur secara rinci. Persetujuan ibu dan akta otentik diperlukan untuk pengakuan, yang memberikan perlindungan hukum dan hak waris yang adil bagi anak-anak. Kata Kunci: Anak, Waris, Perdata Abstract According to the Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code), Indonesian civil law creates a bilateral individual inheritance system that grants heirs an equal share of both parents' estates. Under this arrangement, surviving spouses and blood relatives both legal and illegitimate are included as heirs. The state will inherit the estate if there are no heirs. Prior to the issuance of Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010, the Marriage Law did not recognize the inheritance rights of children born outside of marriage. In the event that the relationship can be proven both legally and scientifically, the decision amends Article 43 paragraph 1 of the Marriage Law to grant civil rights to children of parents outside of marriage against their father. In Articles 862 to 873 of the Civil Code, the inheritance rights of children from previous relationships are regulated in detail. The mother's consent and an authentic deed are required for recognition, which provides legal protection and fair inheritance rights for children. Keywords: Children, Heirs, Inheritors