Abstrak Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia, bukan pada benda fisik atau ciptaan itu sendiri, melainkan pada nilai ekonomi yang terkait dengan hak cipta tersebut. Hal ini memberikan solusi bagi para kreator dalam industri kreatif untuk mendapatkan akses pembiayaan yang diperlukan untuk pengembangan dan pemasaran. Namun, kendala muncul terkait Peraturan Bank Indonesia tentang Agunan, khususnya mengenai perlindungan hak moral pencipta saat hak cipta dijadikan objek jaminan fidusia. Eksistensi hak cipta yang memiliki nilai ekonomi beralih kepada pemegang hak cipta, sementara hak moral tetap berada pada pencipta. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana perlindungan hak moral dalam konteks jaminan fidusia. Selain itu, masa berlaku hak cipta menjadi pertimbangan penting karena pemilik hak cipta yang menjaminkan haknya kehilangan hak ekonomi atas ciptaan tersebut selama periode jaminan, sementara hak moral tetap dimiliki oleh pencipta. Dalam kasus sengketa atau wanprestasi terkait jaminan fidusia atas hak cipta, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase, mediasi, atau pengadilan, yang menunjukkan kompleksitas penanganan sengketa dengan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Praktik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Bank Indonesia tentang Agunan. Kata Kunci: Karya Cipta, Jaminan