Abstrak Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang berbasis blockchain dan sistem jaringanya berupa peer to peer (P2P). Di Indonesia aset kripto termasuk dalam perdagangan berjangka komoditi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan telah legal di Indonesia sebagai aset komoditas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang akan didapatkan oleh para pengguna cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan penelitian pendekatan yuridis normatif dan menggunakan bahan hukum primer. Dalam penelitian ini, penulis mendapatkan hasil bahwa cryptocurrency dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 dan Surat Edaran Bappebti Nomor 11 Tahun 2022. Serta para pengguna cryptocurrency dapat dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi. Kata Kunci: Cryptocurrency, Objek Jaminan Fidusia Abstract Cryptocurrency is a blockchain-based digital currency and its network system is peer to peer (P2P). In Indonesia, crypto assets are included in commodity futures trading issued by the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (Bappebti) of the Ministry of Trade and are legal in Indonesia as commodity assets. The purpose of this research is to find out cryptocurrency as an object of fiduciary security and to find out the legal protection that cryptocurrency users will get. This research uses a normative juridical research approach and uses primary legal materials. In this research, the author obtained the results that cryptocurrency can be used as an object of fiduciary security based on CoFTRA Regulation Number 5 of 2019 and CoFTRA Circular Letter Number 11 of 2022. And cryptocurrency users can be protected based on the Consumer Protection Law and the Information and Technology Law. Keywords: Cryptocurrency, Fiduciary Security Object