M Hadin Muhjad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Terhadap Kedudukan Badan Otorita Dalam Ibu Kota Negara Ahmadi; M Hadin Muhjad
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6562

Abstract

Abstrak Urgensi dari kedudukan badan otorita ibu kota nusantara baik didalam membentuk badan otorita sudah sesuai dengan norma yang yang ada dan tidak bertentangan dalam pelaksanaan pemerintahan oleh badan otorita ibu kota nusantara danUntuk mengetahui peran wewenang badan otorita ibu kota nusantara didalam menjalankan serta didalam pembentukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah kedudukan Badan otorita Ibu kota Nusantara adalah sebagai lembaga Negara dalam hal ini merupakan lembaga daerah yang setara atau sama dengan lembaga Negara provinsi, kepala badan otorita Negara yang di samakan dengan kedudukan seorang mentri tidak sesuai dengan kaidah norma yang terdapat didalam peraturan pemerintah daerah, sehingga Undang-Undang Ibu Kota Negara yang mengatur tentang kedudukan kepala Negara tidak koheran dengan peraturan pemerintah daerah dan akan mengakibatkan kekaburan norma antara keduanya. Kewenangan yang dimiliki oleh kepala badan otorita ibu kota Negara mempuyai banyak aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan dan juga kemakmuran masyarakat sekitar, sedangkan kepala badan otorita ibu kota Negara yang kedudukannya sama dengan gubenur dalam hal ini pemilihan kepala badan otorita negara tidak sesuai dengan sistem Negara kita yaitu sistem demokrasi dengan mengjungjung tinggi kedaulatan ditangan rakyat yaitu dipilih secara langsung oleh masyarakat, serta didalam kelembagaan badan otoriter Negara yang ada di ibu kota Negara tidak adanya chek and balance lembaga Negara lainnya seperti DPRD hal tersebut menunjukkan Undang-Undang Ibu kota Negara bertentangan dengan norma, kaidah, dan konsep Negara kesatuan Indonesia. Kata Kunci: Urgensi, Badan Otorita, Ibu Kota Negara