Abstract: Wet wipes waste is an unconscious environmental issue. In Indonesia alone wet wipes waste has reached 25 thousand tons, when compared to other waste, this value is quite high. However, people seem to be less aware that wet wipes cause environmental pollution. This article aims to discuss the mitigation of environmental pollution due to wet wipes from a legal perspective in Indonesia. This research is a normative and explanatory research, which provides an explanation related to the phenomenon of environmental pollution caused by wet wipes which is analyzed with a legal perspective. The results of this study state that environmental pollution caused by wet wipes is still not realized by the community so the handling of waste related to wet wipes has not been carried out optimally. From the perspective of law in Indonesia, the mitigation of environmental pollution is regulated in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and Law Number 18 of 2008 concerning Waste Management. The role and responsibility of producers, communities, and governments are needed to deal with environmental pollution, including due to wet tissue waste. With this cooperation, environmental pollution due to alkaline tissue can be handled properly. Keywords: Environmental pollution, wet wipes, manufacturer, society, government. Abstrak: Sampah tisu basah merupakan isu lingkungan yang tidak disadari. Di Indonesia sendiri sampah tisu basah sudah mencapai 25 ribu ton, jika dibandingkan dengan dengan sampah lain, nilai ini cukup tinggi. Namun, masyarakat sepertinya kurang sadar bahwa tisu basah menyebabkan pencemaran lingkungan. Artikel ini bertujuan untuk membahas penanggulangan pencemaran lingkungan akibat tisu basah dari perspektif hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan bersifat eksplanatif yaitu memberikan penjelasan terkait dengan fenomena pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh tisu basah yang dianalisis dengan perspektif hukum. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh tisu basah masih belum disadari oleh masyarakat sehingga dalam penanggulangan sampah terkait tisu basah ini belum dilakukan secara maksimal. Dalam perspektif hukum di Indonesia, penanggulangan pemcemaran lingkungan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Diperlukan peran dan tanggungjawab produsen, masyarakat dan pemerintah menangani pencemaran lingkungan di antaranya akibat sampah tisu basah. Dengan Kerjasama tersebut maka pencemaran lingkungan akibat tisu basa dapat ditangani dengan baik. Kata Kunci: Pencemaran lingkungan, tisu basah, produsen, masyarakat, pemerintah