Abstract: The establishment of an insurance institution aims to protect related to the risks of people's lives in the long term, such as accidents, natural disasters, and other adverse events that may occur. However, the institution has the potential to go bankrupt. Therefore, legal certainty is needed to provide legal protection for parties who have these problems. Based on this, this article discusses the legal protection of insurance policyholders if the insurance company goes bankrupt based on the Indonesian legal system. This research is normative research with a statutory approach. The primary legal materials in this study are the Civil Code, the Commercial Law Code, and Law Number 40 of 2014 which is an update of Law Number 2 of 1992. The results of the study explain that legal protection for policyholders who experience losses due to default or bankruptcy has been regulated in the Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 71 of 2016 that to protect policy user assets, action is needed to revive the policy or financial guarantee program at insurance institutions. However, if the company cannot be revitalized, then the company's license must be revoked, and then the assets must be cleaned to overcome the losses of policy users. In addition, in Law Number 40 of 2014 concerning insurance, it is explained that legal protection is also provided through guarantee funds, namely company asset funds which are the last source of funds for accountability to the fulfillment of policyholder rights. Keywords: Legal protection, policyholder, insurance, insurance company, bankruptcy. Abstrak: Pembentukan lembaga asuransi memiliki tujuan untuk melindungi terkait resiko kehidupan masyarakat dalam jangka panjang, seperti terjadi kecelakaan, bencana alam, dan kejadian buruk lainnya yang kemungkinan terjadi. Namun, lembaga tersebut berpotensi mengalami kepailitan. Karena itu diperlukan kepastian hukum untuk memberi perlindungan hukum terhadap para pihak yang memiliki problematika tersebut. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini membahas tentang perlindungan hukum pemegang polis asuransi apabila perusahaan asuransi pailit berdasarkan sistem hukum Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang polis yang mengalami kerugian diakibatkan oleh wanprestasi atau kepailitan telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 tahun 2016 bahwa uintuk memberikan perlindungan aset pengguna polis, diperlukan tindakan untuk menyehatkan kembali program penjaminan polis atau keuangan pada lembaga asuransi. Namun jika perusahaan tersebut tidak dapat dilakukan penyehatan, maka izin perusahaan harus dicabut, dan kemudian aset-aset dibersihkan untuk menanggulangi kerugian para pengguna polis. Selain itu di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dijelaskan bahwa perlindungan hukum juga diberikan melalui dana jaminan, yaitu dana aset perusahaan yang merupakan sumber dana terakhir untuk pertanggung jawaban kepada pemenuhan hak-hak pemegang polis. Kata kunci: Perlindungan hukum, pemegang polis, asuransi, perusahaan asuransi, pailit.