Sholicah, Aimmatus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penggunaan Lem Fibrin dalam Pengobatan Menurut Hukum Islam Zahro, Fatimatuz; Radithitya, Adhillah Syafa; Sholicah, Aimmatus; Junaidy, Abdul Basith
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 5 No. 2 (2024): April
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya (https://uinsa.ac.id/fsh/facility)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v5i2.309

Abstract

Abstract: With the development of the times, many researchers have made various discoveries, including drugs such as fibrin glue. Fibrin glue is a glue made from human blood plasma; therefore, there are different opinions regarding the legal status of its use. This article discusses the use of fibrin glue in treating Islamic law. This research is normative legal research. The data was taken from the fatwa of the Indonesia Ulema Council and books and articles. The collected data was analyzed descriptively. The study results concluded that fibrin glue is considered one of the glues with perfect adhesive power. Fibrin glue is used to glue the surgical wound. In Islamic law, the Indonesia Ulema Council issued a fatwa number 05 of 2022, which states that the law on the use of fibrin glue for treatment is permissible as long as it is used for emergency purposes and as needed. It is based on verses of the Qur'an, hadith, and qawaid fiqhiyyah. Keywords: Fatwa, MUI, fibrin, medicine Abstrak: Dengan berkembangnya zaman, banyak para peneliti yang menemukan berbagai penemuan, di antaranya mengenai obat-obatan seperti penggunaan lem fibrin. Lem fibrin merupakan sebuah lem yang terbuat dari plasma darah manusia dan karena itu terjadi perbedaan pendapat mengenai status hukum penggunaannya. Artikel ini bertujuan membahas tentang penggunaan lem fibrin dalam pengobatan menuurt hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Data diambil dari fatwa Majelis Ulama Indonesia dan buku maupun artikel. Data terkumpul dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa lem fibrin dianggap sebagai salah satu lem yang memiliki daya perekat yang sempurna. Lem fibrin digunakan untuk merekatkan luka operasi. Dalam hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan sebuah fatwa nomor 05 tahun 2022 yang menyatakan bahwa hukum penggunaan lem fibrin untuk pengobatan adalah boleh selama untuk keperluan darurat dan sesuai kebutuhan. Hal tersebut didasarkan pada ayat al-Qur’an, hadis dan kaidah fiqhiyyah. Kata Kunci: Fatwa, MUI, fibrin, obat