Merek berfungsi bukan hanya sebagai identitas tetapi merek juga secara ekonomi memiliki nilai, sehingga banyak dilakukan upaya pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik. Salah satu sengketa hak merek dagang yang pernah terjadi di Indonesia adalah perebutan nama merek “Bensu” antara “Geprek Bensu” milik Ruben Samuel Onsu dengan “I Am Geprek Bensu” miliki PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Penyelesaian sengketa terhadap hak merek dagang “Geprek Bensu” dengan “I Am Geprek Bensu” di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum dari pelanggaran unsur iktikad tidak baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019 atas pelanggaran unsur iktikad tidak baik pada permohonan merek “Geprek Bensu”. Metode penilitian yuridis normatif, dilakukan dengan melihat peraturan perundang-undangan diterapkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran unsur iktikad tidak baik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis berpedoman kepada ketentuan Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, yaitu dengan cara: (a) Penolakan merek sejak proses pendaftaran; (b) Penghapusan merek oleh pemilik merek, pemerintah (menteri) atau pihak ketiga; (c) Pembatalan merek dengan cara gugatan ke Pengadilan Niaga. Pertimbangan hakim Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019 telah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan Hak Merek di Indonesia. Putusan pengadilan menganggap bahwa Ruben Samuel Onsu sebagai pendaftar hak cipta merek dagangnya memiliki iktikad yang kurang baik karena “Geprek Bensu” memiliki kesamaan mulai dari produk sajian yang dijual, warna logo, dan gambar ayam di logo dengan merek “I Am Geprek Bensu” milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono.