Rahmatiar, Yuniar -
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Consequences of Violations of Economic Rights Based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright in Disputes over the "Welcome Monument" Sketch on the PT Logo. Grand Indonesia(Study Decision Number 35/Pdt.Sus-Hak Copyright/2020/PN Niaga Jkt.Pst) Listiana, Lia -; Rahmatiar, Yuniar -; Abas, Muhamad -
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 22 No. 001 (2023): Pena Justisia (Special Issue)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v22i3.4386

Abstract

Perlindungan karya cipta di Indonesia diberikan melalui pembentukan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC). Di dalam UUHC, hak moral serta hak ekonomi merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta. Banyaknya kasus pelanggaran atas hak cipta menjadikan pencipta/pemegang hak cipta tidak dihormati, tidak memperhatikan hak moral serta hak ekonomi yang sepatutnya dimiliki oleh mereka. Salah satunya kasus PT. Grand Indonesia atas pelanggaran hak cipta Sketsa “Tugu Selamat Datang” yang digunakan sebagai Logo pusat perbelanjaan Mal Grand Indonesia tanpa adanya izin dari para ahli waris Almarhum Henk Ngantung. Sesuai Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC, Sketsa/gambar termasuk dalam kategori karya seni yang dilindungi. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa PT. Grand Indonesia melanggar hak ekonomi dengan mengedit dan/atau menggunakan sketsa “Tugu Selamat Datang” secara komersial tanpa adanya izin dari para ahli waris Almarhum Henk Ngantung yang merupakan pencipta/pemegang hak cipta, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) UUHC. PT. Grand Indonesia dinyatakan bersalah atas Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan diberikan sanksi diharuskan membayar kompensasi/ganti kerugian senilai Rp 1 miliar rupiah diberikan kepada para ahli waris Almarhum Henk Ngantung yang merupakan pemegang hak cipta karya sketsa “Tugu Selamat Datang”. Ini adalah hukuman yang diberikan karena PT. Grand Indonesia melanggar hak cipta.
Juridical Analysis of the Element of Bad Faith in the Brand Rights Ownership Dispute Between Ruben Samuel Onsu and PT. Benny Sujono's Geprek Chicken Based on Law Number 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications (Study of Supreme Court Deci Herfianto, Rommy -; Rahmatiar, Yuniar -; Abas, Muhamad -
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 22 No. 001 (2023): Pena Justisia (Special Issue)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v22i3.4387

Abstract

Merek berfungsi bukan hanya sebagai identitas tetapi merek juga secara ekonomi memiliki nilai, sehingga banyak dilakukan upaya pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik. Salah satu sengketa hak merek dagang yang pernah terjadi di Indonesia adalah perebutan nama merek “Bensu” antara “Geprek Bensu” milik Ruben Samuel Onsu dengan “I Am Geprek Bensu” miliki PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Penyelesaian sengketa terhadap hak merek dagang “Geprek Bensu” dengan “I Am Geprek Bensu” di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum dari pelanggaran unsur iktikad tidak baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019 atas pelanggaran unsur iktikad tidak baik pada permohonan merek “Geprek Bensu”. Metode penilitian yuridis normatif, dilakukan dengan melihat peraturan perundang-undangan diterapkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran unsur iktikad tidak baik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis berpedoman kepada ketentuan Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, yaitu dengan cara: (a) Penolakan merek sejak proses pendaftaran; (b) Penghapusan merek oleh pemilik merek, pemerintah (menteri) atau pihak ketiga; (c) Pembatalan merek dengan cara gugatan ke Pengadilan Niaga. Pertimbangan hakim Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019 telah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan Hak Merek di Indonesia. Putusan pengadilan menganggap bahwa Ruben Samuel Onsu sebagai pendaftar hak cipta merek dagangnya memiliki iktikad yang kurang baik karena “Geprek Bensu” memiliki kesamaan mulai dari produk sajian yang dijual, warna logo, dan gambar ayam di logo dengan merek “I Am Geprek Bensu” milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono.