Pemerintah dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun atau disingkat Limbah (B3) masih sering mendapatkan pencemaran lingkungan hidup, yang berujung pada perbuatan pidana. Hal ini dikarenakan pengelolaan Limbah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibatnya, kepada rumah sakit tentunya harus dimintai pertanggungjawaban hukum, dalam hal ini pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dan disebutkan dalam Pasal 103 jo Pasal 116 Undang-Undang PPLH. Penulis dalam hal ini melakukan penelitian sebagai berikut: 1) Bagaimana Pengaturan Hukum Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Sisa Kegiatan Rumah Sakit; 2.Bagaimana Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Terkait Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Sisa Kegiatan Rumah Sakit. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunakan data primer sebagai data utamanya dan data sekunder sebagai data penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Prinsip kehati-hatian dan kecermatan sangat diperlukan dalam menangani kasus pidana lingkungan, khususnya pengelolaan limbah B3 tanpa izin, guna tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.;2. Terjadinya tindak pidana pencemaran lingkungan terkait pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun sisa kegiatan rumah sakit, dapat terjadi akibat adanya kegiatan yang berkenaan dengan pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya pengelolaan Limbah B3 yang tidak memiliki izin, atau melakukan pengangkutan Limbah B3 tidak memiliki izin atau membuang Limbah pada tempat yang tidak tidak semestinya.