Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kebijakan Rekalibrasi Tenaga Kerja di Malaysia untuk Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berdasarkan Memorandum of Understanding Indonesia dan Malaysia 1 April: Analysis of Labor Recalibration Policy in Malaysia for Illegal Indonesian Migrant Workers Based on the Memorandum of Understanding between Indonesia and Malaysia 1 April Rizki Setia Damayanti Hasan; Ani Wijayati; Edward M. L Panjaitan
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 4: APRIL 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i4.3814

Abstract

Indonesia dan Malaysia memiliki perjanjian kerjasama yaitu Perjanjian Bilateral dalam pengiriman atau penempatan tenaga kerja di Malaysia. Indonesia dan Malaysia membuat perjanjian dengan bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, dan Pemerintah Malaysia membuat kebijakan atau program baru yaitu Rekalibrasi Tenaga Kerja. Rekalibrasi merupakan program pemutihan bagi Pekerja Migran ilegal yang berada di Malaysia. Terdapat 2 (dua) jenis rekalibrasi yaitu rekalibrasi pemulangan dan rekalibrasi tenaga kerja (tetap bekerja). Di dalam MoU tidak ada pengaturannya untuk Pekerja Migran Indonesia yang ilegal, bahkan regulasi nasional tidak ada pengaturannya yang khusus bagi Pekerja Migran Indonesia yang ilegal. Adanya kebijakan atau program rekalibrasi ini memberikan keuntungan, keadilan, dan upaya perlindungan hukum dari Malaysia terhadap seluruh Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) yang bermigrasi dan melalukan pekerjaan di Malaysia secara ilegal untuk menjadi legal dan memiliki perlindungan hukum untuk dirinya.