The public often faces challenges in land transactions due to limited access to information. This study develops a digital land marketplace application based on Geographic Information System (GIS), named "BELITANAHKU". The primary objective of this research is to enhance the efficiency and transparency of land transactions in Indonesia by providing a platform that facilitates access to spatial information and legal ownership data. This study employs the Rapid Application Development (RAD) approach with a qualitative descriptive data analysis technique. The collected data includes Parcel Identification Number (NIB), location, land area, ownership status, and potential issues, obtained through observation and interviews.The research findings indicate that "BELITANAHKU" provides comprehensive land information, enables sellers to easily upload land data, and allows buyers to compare properties based on location and price through an interactive map. This platform is expected to address challenges in land transactions, such as legal certainty and fraud risks. With further development, this application has great potential to drive the digitalization of the land market in Indonesia and facilitate online transactions for both the public and real estate businesses. Keywords: Land Market Digitalization in Indonesia, Digital Land Marketplace, Geographic Information System (GIS), e-Conveyancing, Interactive Property Map Application. INTISARI Masyarakat sering menghadapi kendala dalam transaksi tanah akibat keterbatasan akses informasi. Penelitian ini mengembangkan aplikasi marketplace digital tanah berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) yang diberi nama "BELITANAHKU". Tujuan utama penelitian ini adalah meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam transaksi jual beli tanah di Indonesia dengan menyediakan platform yang mempermudah akses informasi spasial serta data legal kepemilikan tanah. Penelitian ini menerapkan pendekatan Rapid Application Development (RAD) dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), lokasi, luas tanah, status kepemilikan, serta indikasi permasalahan, yang diperoleh melalui metode observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa "BELITANAHKU" dapat menyediakan akses informasi tanah yang komprehensif, memungkinkan penjual untuk mengunggah data tanah dengan mudah, serta memberikan kemudahan bagi pembeli dalam membandingkan properti berdasarkan lokasi dan harga melalui peta interaktif. Platform ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan dalam transaksi tanah, seperti kepastian hukum dan risiko penipuan. Dengan pengembangan lebih lanjut, aplikasi ini memiliki potensi besar dalam mendorong digitalisasi pasar tanah di Indonesia serta mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha properti dalam melakukan transaksi secara online. Kata Kunci: Digitalisasi Pasar Tanah Indonesia, Marketplace Tanah Digital, Sistem Informasi Geografis (SIG), Transaksi Jual Beli Tanah Online, Aplikasi Peta Interaktif Properti.