Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang dilakukan oleh PT Pindad merupakan salah satu perwujudan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Dalam hal ini, perusahaan memberikan bantuan berupa dana pinjaman kepada masyarakat atau pelaku usaha mikro dan kecil sebagai bentuk upaya perusahaan membantu perekonomian bagi masyarakat yang ada pada lingkungan sekitar dari perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap seberapa efektif program PUMK yang telah dilakukan oleh PT Pindad selama kurun waktu 5 tahun (2017 – 2021). Metode kualitatif deskriptif digunakan pada penelitian dengan fokus pada unit analisis yakni program pendanaan UMK. Peneliti mengumpulkan data dengan cara telaah data sekunder (laporan tahunan) kemudian diperkuat dengan wawancara maupun observasi di lapangan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif, yang bertujuan menggambarkan pelaksanaan program PUMK di PT Pindad. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa program Pendanaan UMK yang dilakukan oleh PT Pindad tergolong kurang efektif dalam hal kolektibilitas dari dana bergulir. Hal ini cenderung disebabkan oleh aktivitas produktif dari UMK yang masih terhambat (kurangnya kapabilitas yang dimiliki UMK). Untuk mengatasi masalah tersebut, kegiatan advokasi, pendampingan intensif dalam penguatan kapasitas dari mitra binaan diperlukan agar dapat menunjang pencapaian hasil bisnis sehingga mampu memenuhi kewajiban dalam mengembalikan dana program tepat waktu.