Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 menyatakan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan ketahanan pangan bagi masyarakatnya. Hal ini menjadi tantangan bersama di tengah ancaman alih fungsi lahan pertanian yang kian masif. Pemerintah pusat dan daerah perlu memanfaatkan sumber daya lahan lainnya agar pangan tetap tersedia dengan cukup dan aman, salah satunya adalah dengan memanfaatakan pekarangan rumah tangga sebagai lahan untuk budidaya pertanian dengan melibatkan kelompok wanita tani (KWT). Penelitian dilakukan di KWT Sedap Malam Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton yang merupakan permukiman padat perkotaan Kota Bandar Lampung dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Data dikumpulkan dengan cara penyebaran kuesioner kepada anggota KWT, wawancara dan pengamatan fisik pekarangan. Pengumpulan data dilakukan sejak November – Desember 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa luas pekarangan sebagian besar anggota kelompok KWT umumnya sangat sempit karena kurang dari 20 meter persegi2 (<20 m2). Kegiatan pemanfaatan pekarangan rumah tangga di KWT Sedap Malam berjalan dengan baik dilihat dari budidaya sayuran yang dilakukan menggunakan pupuk organik dan pestisida nabati meskipun pengelolaan kotoran ternak masih kurang. Keragaman tanaman budidaya masih kurang karena sebagai besar anggota KWT menanam kurang dari dua jenis tanaman. Akan tetapi jenis tanaman sayuran yang ditanam cukup bervariasi. Penggunaan rotasi tanaman juga masih kurang. Keberlangsungan kegiatan cukup baik karena masih memanfaatkan kebun bibit kelompok sebagai penyedia bibit bagi anggota kelompok. Perlu inovasi teknologi agar pemanfaatan pekarangan di lahan terbatas dapat lebih optimal mendukung ketahanan pangan.