Praktik pernikahan dini di Desa Bicabbi, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, merupakan isu sosial yang berdampak luas pada aspek pendidikan dan ekonomi. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena masyarakat bersikap apatis terhadap dampak negatifnya. Faktor dominan disebabkan rendahnya tingkat pendidikan orang tua yang berimplikasi pada maraknya angka putus sekolah dikeranakan anak-anak pergi merantau ke luar kota pasca pernikahan. Pengabdian ini bertujuan memutus mata rantai praktik pernikahan dini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pendidikan merupakan ivestasi masa depan bangsa. Pelaksanaan pengabdian ini menggunakan beberapa metode, di antaranya kegiatan seminar ilmiah, pemutaran video, ceramah agama dan evaluasi kegiatan. Kegiatan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa kesadaran masyarakat Desa Bicabbih, Kec. Dungkek tentang urgensi pendidikan untuk masa depan anak-anaknya cukup signifikan. Argumen urgensi pendidikan ini terletak pada kebutuhan mendesak untuk memperluas program edukasi guna memutus mata rantai pernikahan dini dengan fokus pada pendekatan yang lebih efektif dan komprehensif dan penyampaian materi yang lebih mendalam tentang urgensi pendidikan di masa depan.