Muhamad Abyan Tabriz Zafran Hidayat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA (SIPADES) DI KECAMATAN MALANGBONG KABUPATEN GARUT Muhamad Abyan Tabriz Zafran Hidayat; Munanjat, Enjat
Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial dan Administrasi Negara Vol 8 No 1 (2024): APRIL 2024
Publisher : Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/mediasosian.v8i1.5521

Abstract

Perkembangan teknologi menjadi suatu fenomena yang berpengaruh pada kehidupan manusia yang salah satunya berimplikasi pada tata kelola pemerintahan dengan menghadirkan tekonologi dalam membantu kinerja. Pengadopsian teknologi diterapkan di Kecamatan Malangbong dengan menghadirkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Pengelolaan aset menggunakan suatu hal yang baru karena baru karena sebelumnya pengelolaan aset dilakukan secara konvensional, Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) di Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut dengan menggunakan model UTAUT 3. Kuesinoner disebarkan kepada pengguna SIPADES di 24 Desa di Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Penelitian ini menerapkan jenis penelitian Kuantitatif. Metode pengolah data kuantitatif diterapkan dengan pengujian analisis SEM Partial Least Square (PLS) dengan alat statistik SmartPLS 3.3.Hasil penelitian ini menghasilkan adanya pengaruh yang signifikan antara variabel memfasilitasi dan kebiasaan terhadap variabel Niat Beperilaku, dan variabel kebiasaan terhadap perilaku penggunaan. Sedangkan variabel Performa ekspetasi, ekspetasi usaha, motivasi hedonis, dan pengaruh sosial terhadap perilaku penggunaan dan niat berperilaku menunjukan tidak ada hubungan yang siginifikan antar variabel. Implikasi dari penelitian ini diperlukannya peningkatan kualitas program aplikasi, melakukan pemerataan bimbingan teknis, dan peningkatan pengawasan secara langsung oleh kepala desa.