This Author published in this journals
All Journal Animha Law Journal
Buto, Yakoba Yosar E.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI PRAPERADILAN DALAM KASUS UPAYA PAKSA YANG TIDAK SESUAI PROSEDUR HUKUM OLEH PIHAK PENYIDIK TERHADAP PEGI SETIAWAN SEBAGAI KORBAN SALAH TANGKAP Anjeli Sandra Badeng, Ayu; Badeng, Ayu Anjeli Sandra; Buto, Yakoba Yosar E.; Sunlety, Dioninsus; Kayep, Stevanus Joefando M.
Animha Law Journal Vol 1 No 1 (2024): Animha Law Journal
Publisher : Astha Grafika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu pondasi utama yang tercermin dalam UUD 1945 dan KUHAP. Salah satu instrumen penting dalam perlindungan HAM adalah mekanisme praperadilan, yang berfungsi untuk menilai keabsahan tindakan seperti penangkapan, penahanan, dan penyidikan. Penelitian ini mengkaji kasus Pegi Setiawan, di mana proses penangkapannya oleh Polda Jawa Barat dianggap tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Fokus penelitian ini adalah menganalisis penerapan prosedur penangkapan dan mekanisme praperadilan dalam memastikan terpenuhinya hak asasi tersangka serta hubungannya dengan keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis hukum melalui kajian peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan menggunakan sumber hukum primer, seperti UUD 1945 dan KUHAP, serta sumber hukum sekunder berupa literatur dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penangkapan Pegi dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup, sehingga melanggar asas praduga tak bersalah. Meski praperadilan berhasil memulihkan hak-hak Pegi, mekanisme ini masih memiliki kelemahan, seperti hanya berfokus pada aspek administratif dan keterbatasan peran hakim. Untuk mencapai keadilan substantif, diperlukan reformasi mekanisme hukum melalui penerapan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) sebagaimana tercantum dalam RKUHAP 2012. Reformasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum lebih dini sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran prosedur.