Syaikhoni, Ma’mun
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaruh Pengaturan Jam Kerja Bagi Wanita Terhadap Keharmonisan Keluarga Prespektif Gender dan UU No 1 Tahun 1974 Syaikhoni, Ma’mun
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomer. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan sudah diatur bagaimana pekerja wanita melaksanakan pekerjaanya, mulai dari jam kerjanya, dispensasi, dan lain sebagainya, disana disebutkan bahwa wanita dibolehkan kerja dengan beberapa syarat.Diantaranya adalah tidak melebihi jam 23.00-07.00, dan ketika mereka kerja pada jam itu pengusaha atau perusahaan wajib memberi fasilitas yang diamanatkan undang-undang. Kemudian dalam kajian ini membahas bagaiamana dampak hal tersebut terhadap kesejahteraan rumah tangga perempuan pekerja tersebut ketika ditinjau dari prespektif gender dan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data penulis menggunakan tiga metode pengumpulan data, yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pertama berkaitan dengan pengaturan jam kerja, para pekerja perempuan adalah pekerja lepas yang beker jaantara jam 22:00 sampai dengan jam 06:00. Kedua dalamprespektif gender bahwasanya pekerja wanita mendapatkan diskriminatif dalam pereusahaan dan keluarganya, sehingga mempengaruhi kondisi psikologis dan mengganggu intraksi antara pekerja dan keluarganya. Di dalam rumah, wanita bukan hanya sebagai pelengkap melainkan komponen penting yang menjadi bagian dari pencapaian sebuah ketahanan keluarga. Dalam melaksanakan tanggung jawab rumah tangga, sudah ada pembagian dan porsi yang jelas, termasuk menghargai pendapat dan tindakan hukum yang diambil oleh pekerja wanita. Kemudian dalam masyarakat sudah mulai faham dan mengerti akan posisi wanita pekerja hari ini, dan dengan berjalanya waktu wanita bekerja berangkat malam bukanlah hal yang tabu. Ketiga perspektif UU No 1 Tahun 1974, bahwasanya dalam memilih pekerjaanya wanita mempunyai hak dan diajamin dalam undang-undang. Dalam tanggung jawabnya, suami istri atau anggota keluarga yang lain adalah saling membantu, artinya tugas yang dibebankan wanita pekerja dibantu oleh anggota keluarga yang lain. Dan sebagai dasar pembagian tanggung jawab adalah dengan sebuah pilihan yang memaksa seorang wanita bekerjaa dalah batas kemampuan suaminya dalam mencukupi kebutuhan rumah tangganya
Pengaruh Pengaturan Jam Kerja Bagi Wanita Terhadap Keharmonisan Keluarga Prespektif Gender dan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Syaikhoni, Ma’mun
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 4 (2021)
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan telah mengatur bagaimana pekerja wanita melaksanakan pekerjaanya, disebutkan bahwa wanita dibolehkan kerja dengan beberapa syarat. Diantaranya adalah tidak melebihi jam 23.00-07.00, dan ketika mereka kerja pada jam itu pengusaha atau perusahaan wajib memberi fasilitas yang diamanatkan undang-undang. Tujuan Penelitian ini (1) Untuk mendeskripsikan praktik penerapan pengaturan kerja dan dampaknya bagi para pekerja wanita di Desa Tanjung Gunung Kec. Peterongan Kab. Jombang. (2) Untuk menganalisis pandangan teori gender dan Undang-undang No 1 Tahun 1974 berkaitan dengan dampak pengaturan jam bagi wanita pekerja. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris (law fiels research) dengan pendekatan Yuridis Sosilogis. Penelitian ini mengunakan sumber data primer, sekunder, dan tafsier. Sedangkan pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian, praktik para pekerja perempuan adalah pekerja lepas yang bekerja antara jam 22:00 sampai dengan jam 06:00. Kedua dalam perspektif gender bahwasanya pekerja wanita mendapatkan diskriminatif dalam pereusahaan dan keluarganya, sehingga mempengaruhi kondisi psikologis dan mengganggu intraksi antara pekerja dan keluarganya. Perspektif UU No 1 Tahun 1974, bahwasanya dalam memilih pekerjaanya wanita mempunyai hak dan diajamin dalam undang-undang.