Sholihati, Laily Ummi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kesetaraan Peran Pasangan Pekerja Perspektif Qira’ah Mubadalah (Studi di Desa Beberan Kec. Kanigaran Kota Probolinggo) Sholihati, Laily Ummi
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 3 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i3.3662

Abstract

Masih banyak ditemukan ketidak keseimbangannya peran gender antara suami dan istri. Beberapa masyarakat masih menggaris tegas bahwa publik milik suami, domestik milik istri. Publik dan domestik merupakan tanggung jawab bersama, baik suami maupun istri boleh mengerjakannya. Dalam menyeimbangkan peran tersebut diperlukan sebuah komitmen, kerja sama, dan berkesalingan. Oleh karenanya, mubadalah adalah cara pandang yang tepat untuk mengatasi ketidak keseimbangan tersebut demi terwujudnya sebuah relasi suami istri yang berkesalingan dan seimbang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya pasangan pekerja di Desa Beberan Kec. Kanigaran Kota Probolinggo untuk menjaga keutuhan rumah tangga serta untuk mengetahui kesetaraan peran pasangan pekerja di Desa Beberan Kec. Kanigaran Kota Probolinggo perspektif Qira’ah Mubadalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan psikologi hukum. Data yang digunakan adalah primer dihasilkan dari proses wawancara dan sekunder dihasilkan dari berbagai literature. Hasil penelitian ini menunjukkan dua kesimpulan yaitu, (1) kelima pasangan suami istri pekerja tersebut mampu berupaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga dengan membagi peran diantaranya mengatur nafkah atau ekonomi keluarga, membagi tugas publik dan domestik, menghadapi masalah dan menentukan keputusan, serta merawat anak dengan saling bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik. (2) dari pembagian empat peran tersebut telah sesuai dengan mubadalah dan lima pondasi pernikahan.