Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat telah mendorong hampir seluruh sektor profesi hukum untuk beradaptasi, termasuk profesi notaris. Salah satu konsep yang berkembang seiring kemajuan digital adalah cyber notary, yaitu konsep pemanfaatan teknologi informasi oleh notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang cyber notary, serta untuk mengkaji peluang dan tantangan yang dihadapi oleh notaris di era digital pasca berlakunya regulasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menelaah literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tidak memuat ketentuan baru yang berkaitan dengan pengaturan cyber notary, sehingga substansi hukum terkait peran digital notaris masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. Akibatnya, tidak terdapat perubahan signifikan terhadap kerangka hukum bagi notaris dalam menjalankan tugasnya secara digital. Di sisi lain, tuntutan digitalisasi layanan hukum terus meningkat, menciptakan kebutuhan terhadap regulasi yang lebih jelas dan adaptif. Oleh karena itu, perlu adanya dorongan bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan ketentuan yang secara eksplisit mengatur mekanisme kerja cyber notary, sekaligus membentuk regulasi teknis yang mendukung integrasi teknologi dalam layanan kenotariatan. Dengan demikian, akan tercipta kepastian hukum, perlindungan hukum, serta peningkatan profesionalisme notaris dalam menghadapi era digital.