Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan program bantuan pemerintah dalam bentuk pemberian uang tunai atau berbagai bantuan lainnya, baik yang bersyarat (conditional cash transfer) maupun yang tidak bersyarat (unconditional cash transfer) kepada masyarakat miskin. Bantuan Langsung Tunai merupakan salah satu dari beberapa model skema perlindungan sosial berbasis bantuan sosial yang dilaksanakan sejak tahun 2020 di Desa Muaro Kalaban. Keberadaan program BLT dirancang untuk memberikan kontribusi terhadap perbaikan sosial dan ekonomi masyarakat penerima program BLT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pemanfaatan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat di Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian adalah observasi, wawancara dan studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022 memberikan banyak manfaat kepada masyarakat penerima manfaat yang digunakan untuk memenuhi (1) kebutuhan pangan (2) pendidikan (3) kesehatan (4) modal usaha. Penyelenggaraan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan program yang mampu memantapkan perekonomian masyarakat miskin di Desa Muaro Kalaban. Berangkat dari teori Fungsionalisme Struktural (Fungsi manifes dan fungsi laten) yang digagas oleh Robert K Merton, fungsi manifes program BLT memberikan dampak positif sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin penerima bantuan BLT di Muaro Kalaban. Desa, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. setiap hari, lalu ada juga fungsi laten penerima BLT karena program ini membuat masyarakat lebih produktif karena mengembangkan dana yang disalurkan oleh pemerintah desa).