Christine Glory Purba, Naeksha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK DAGANG UMKM LAZATTO CHICKEN & BURGER UNTUK MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI MASYARAKAT BERDASARKAN UU NO. 20 TAHUN 2016 Lowis Gabariel Pasaribu, Irfan; Safa Aulia, Khansa; Alma Khanisa, Khanza; Raihan Alamsyah, Muhammad; Christine Glory Purba, Naeksha
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 1 (2024): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i1.2024.142-154

Abstract

Keberadaan Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Keberadaan aturan-aturan hukum di bidang merek memiliki peran penting dalam perdagangan Indonesia baik ditingkat nasional atau Internasional. merek merupakan suatu ciri khas dari sebuah produk yang membedakannya, serta asal usul dari barang tersebut. Dalam penilitian ini, penulis memfokuskan tentang perlindungan hukum terhadap hak merek dagang UMKM Lazatto Chicken Burger.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum normatif, yakni dengan mempelajari dan menelaah hukum sebagai suatu kaidah atau sistem kaidah-kaidah hukum normatif di bidang hukum. tujuan utama dari perlindungan merek yaitu untuk menciptakan persaingan yang lebih kompetitif. Kasus plagiatrisme merek dagang banyak ditemui di pasar barang dan jasa. Saksi pidana plagiarisme merek terdaftar dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 100 ayat (1) dan (2) UU No 20 tahun 2016 Keberadaan Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, memiliki peran penting ini dalam menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat Pemberian sanksi hukum merupakan bagian dari upaya pemberian dalam perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah, apabila merek telah terdaftar, maka mendapat perlindungan hukum.