Winson Salim, Patrick
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM RESTRUKTURISASI UTANG PT SRI REJEKI ISMAN, TBK. (SRITEX) SEBAGAI SOLUSI PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG Winson Salim, Patrick; Lie, Gunardi
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 11, No 7 (2024): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v11i7.2024.2838-2849

Abstract

Perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada pihak ketiga akan dinyatakan pailit. Namun, dalam UU Kepailitan dan PKPU, debitur diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang. Undang-undang ini memberikan ruang bagi debitur untuk menyusun kembali struktur utangnya melalui proses homologasi dan persetujuan dengan kreditur sehingga dapat memperpanjang jangka waktu pembayaran, mengurangi bunga, dan mencari solusi yang saling menguntungkan untuk menghindari kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang kebijakan restrukturisasi kredit sebagai solusi penundaan pembayaran utang kepada kreditor dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dalam menyelamatkan Perusahaan dari kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menelaah data sekunder dari kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan restrukturisasi utang dilakukan melalui dua pendekatan: pertama, musyawarah antara kreditur dan debitur untuk mencapai kesepakatan mengenai jangka waktu pembayaran, pemotongan bunga, dan perpanjangan waktu pelunasan utang; kedua, penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU. Sritex terlilit utang dan telah gagal bayar. Tak hanya itu, Sritex juga berpotensi delisting, sehingga upaya penyelamatan yang dapat dilakukan mencakup restrukturisasi utang jangka panjang, homologasi dengan kreditur, pencadangan dana, komunikasi aktif dengan otoritas hukum, serta dukungan dari pemerintah dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia.