Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ada penurunan di tahun 2023, namun jumlah kasus kekerasan terhadap anak diduga lebih besar dari yang dilaporkan. Apalagi kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga. Secara regulasi sudah ada sanksi hukum yang siap menjerat pelaku kekerasan, namun hal ini belum cukup untuk memastikan kasus kekerasan tidak terjadi. Kasus kekerasan di lingkungan rumah tangga memiliki kompleksitas karena pelaku biasanya orang yang dekat dengan korban. Dalam penelitian ini pertanyaan yang ingin dijawab adalah: Bagaimana regulasi mengenai kekerasan terhadap anak di Indonesia? Bagaimana gambaran pengalaman kasus kekerasan pada anak? Bagaimana pemahaman guru dan orang tua mengenai metode pengasuhan yang tepat untuk menghindari kekerasan terhadap anak? Data sekunder diperoleh dari data Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kementerian PPPA), peraturan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, dan konsep/teori dari pakar ilmu psikologi; sedangkan data primer diperoleh dari hasil wawancara kelompok pada 20 siswa dan 5 guru, serta kuesioner yang diisi oleh 60 orangtua di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Hasil kajian terhadap empat undang-undang menemukan lima bentuk utama kekerasan yang dapat dikenai sanksi. Anak pernah mengalami dan melihat kekerasan, sedangkan orang tua dan guru belum sepenuhnya memahami bentuk kekerasan terhadap anak sehingga perlu upaya meningkatkan pemahaman mengenai metode pengasuhan positif.