Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Sitiung dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Sitiung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui wawancara (dengan pihak Bawaslu/KPU, pemerintah daerah, petugas TPS, partai politik, dan masyarakat), serta dokumentasi, yang didukung oleh triangulasi sumber dan teknik analisis data. Pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kecamatan Sitiung telah berjalan dengan efektif, namun masih menyisakan beberapa kendala yang perlu diperbaiki, terutama pada aspek sumber daya, struktur birokrasi dan optimalisasi dukungan dari tingkat pemerintahan nagari. Meskipun koordinasi antar lembaga sudah terjalin dengan cukup baik dan komitmen pelaksanaan program ditngkat kabupaten cukup tinggi, tetapi jumlah pelaksana, minimnya fasilitas serta belum adanya struktur khusus yang menangani Program Kampung Pengawasan Partisipatif menjadi hambatan dalam mencapai hasil yang lebih maksimal. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pelaksana, ketersediaan anggaran, serta pembentukan struktur pelaksana yang lebih jelas dan terorganisir menjadi langkah penting agar program ini dapat berjalan lebih optimal di masa mendatang. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi secara internal adalah keterbatasan anggaran, keterbatasan struktur birokrasi dalam Pelaksanaan Program Kampung Pengawasan Partisipatif, adanya dorongan sosialisasi, dan komunikasi internal antar instansi. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia,dan peran pemerintah kecamatan dan pemerintah nagari.