Penelitian ini membahas aspek hukum yang memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yuridis yang mendorong maupun menghambat kepatuhan wajib pajak serta meninjau efektivitas instrumen hukum dalam menegakkan kewajiban perpajakan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak tidak hanya dipengaruhi oleh tingkat kesadaran hukum, tetapi juga oleh konsistensi penegakan hukum, kejelasan regulasi, dan keadilan sistem perpajakan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Dengan demikian, harmonisasi antara peraturan perpajakan dan pelaksanaannya menjadi kunci utama dalam membangun sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia