Studi ini bertujuan untuk mendalami posisi hukum ahli waris yang mempunyai kewarganegaraan asing (WNA) tekait kepemilikan tanah penguasaan yang diturunkan melalui oleh pewaris yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Timbulnya permasalahan itu akibat adanya perbedaan antara ketentuan hukum perdata (Hukum Waris Perdata) yang tidak membedakan kewarganegaraan ahli waris dan ketentuan Hukum Agraria (UUPA) yang menerapkan Asas Nasionalitas, yang dimana secara tegas melarang kepemilikan warga negara Asing terhadap tanah hak miliki dari pewaris warga negara Indonesia. Studi ini pada prinsipnya memakai metode yuridis normatif berdasarkan pada pendekatan perundang-undangan (statute approach) terkait definisi hukum berdasarkan prinsip-prinsip hukum melalui hasil dari kajian peraturan perundang-undangan dan studi literatur terhadap peraturan atau regulasi serta doktrin hukum yang relevan, dengan menjadikan KUHPerdata dan UUPA sebagai bahan hukum utama. Sehingga hasil studi ini menunjukkan bahwa secara hukum perdata, WNA tetap dikatakan sah sebagai ahli waris dari pewaris, namun dalam perspektif hukum agraria posisinya terbatas. Hak atas tanah yang paling sesuai untuk dipertahankan oleh WNA adalah Bentuk tanah Hak Pakai. Hak ini memungkinkan adanya kesempatan WNA untuk menggunakan tanah di Indonesia dengan pembatasan pada waktu tertentu tanpa melanggar asas nasionalitas itu, serta sebagai alternatif yang memungkinkan didapat bagi warga negara Asing itu dalam bentuk menerima kompensasi yakni berupa uang tunai atau berupa hal lain dari penjualan tanah warisan tersebut.