Sampah plastik menjadi salah satu isu lingkungan yang mendesak, khususnya di Bali, yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 dan Surat Edaran No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Pendidikan masyarakat mengenai bahaya limbah plastik sangat penting, mengingat plastik sulit terurai dan dapat mencemari lingkungan selama ratusan tahun. Desa Siakin, Kintamani, menghadapi tantangan dalam pengelolaan sampah plastik akibat kebiasaan masyarakat yang masih menggunakan plastik sekali pakai. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik mahasiswa Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar berfokus pada edukasi dan aksi pengelolaan sampah berbasis konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R). Kegiatan ini meliputi sosialisasi di sekolah dan warung, serta pemasangan papan informasi dan tong sampah terpilah di lokasi strategis. Hasilnya menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan dampak sampah plastik. Meskipun perubahan perilaku membutuhkan waktu, kolaborasi antara pemerintah desa, akademisi, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pengelolaan sampah plastik di Desa Siakin. Program ini menunjukkan potensi untuk mendorong perubahan positif menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.