p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Joong-Ki PESHUM
Yohana Lince Aleng
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Sekolah Ramah Anak Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Di SMP Negeri 1 Taebenu Kabupaten Kupang Melkianus Ndaomanu; Liven E. Rafael; Yohana Lince Aleng; Mega, Mario K.; Yohanis Imanuel Benafa
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1: November 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v5i1.12890

Abstract

Penyuluhan hukum merupakan suatu bagian dari upaya pembinaan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengertian Penyuluhan hukum itu sendiri adalah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum tentang pentingnya perlindungan terhadap hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Komitmen kuat bangsa Indonesia dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya dibidang pendidikan, ditegaskan dalam Pasal 28C UUD NKRI 1945 yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia”. Konstitusi ini secara operasional diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menyatakan bahwa “ setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”. Lebih lanjut dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NKRI 1945 menyebutkan, “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Kemudian dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa Anak didalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-teman didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. Hal yang sama juga dinyatakan dalam Pasal 70 ayat (2) UU Perlindungan Anak “ setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyertaan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat”. Sekolah Ramah Anak (SRA) lahir dari dua hal besar yaitu adanya amanat yang harus diselenggarakan negara untuk memenuhi hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu tujuan disusunnya Kebijakan Sekolah Ramah Anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian. Satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual. Oleh karena itu dengan adanya penyuluhan hukum di SMP Negeri 1 Taebenu maka diharapkan agar para siswa, pendidik maupun tendik dapat memahami hak anak sebagai hak asasi manusia yang perlu dijamin, dipenuhi dan dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan khususnya kekerasan seksual dibidang pendidikan. Kata Kunci : Sekolah Ramah Anak (SRA), Hak Asasi Anak.
Analisis Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi UKAW: Implementasi Permendikbudristek RI Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi Liven E. Rafael; Yohana Lince Aleng; Mario Kore Mega
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i1.13743

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kekerasan, dampak/konsekuensi kekerasan serta strategi pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang. Metode penelitian yang di gunakan adalah normatif empiris. Analisis data dilakukan dengan mengumpulkan data hasil wawancara dan kuisioner kemudian melakukan reduksi dan kategori data, serta dilanjutkan dengan analisis dengan mendeskripsikan hasil penelitian. Penelitian ini dilakukan di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang terhadap Mahasiswa, Dosen, Satgas. Populasi dalam penelitian ini yaitu 150 orang dan teknik penarikan sampel menggunakan metode simple random sampling yaitu 20% dari jumlah populasi, sehingga jumlah sampel adalah 30 orang. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bentuk kekerasan yang sering terjadi dilingkungan UKAW antara lain: Kekerasan Fisik, Kekerasan Verbal, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, Cyberbullying, dan Diskriminasi SARA. Dampak kekerasan terhadap korban maupun saksi meliputi trauma psikologis, penurunan prestasi akademik, dan korban/  menjauhi hubungan sosial dengan orang lain (anti sosial). Strategi Pencegahan dan penanganan kekerasan yang perlu dilaksanakan meliputi; a. edukasi;b. Penguatan Tata Kelola; c. Penyediaan sarana dan prasarana; d. tahap penerimaan laporan; e. tahap pemeriksaan; f. tahap penyusunan kesimpulan & rekomendasi untuk penanganan; dan g. tahap pemulihan. Rekomendasi yang dapat diberikan yakni Pihak Perguruan Tinggi dan pihak terkait untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Universitas Kristen Artha Wacana. Implementasi kebijakan yang tegas, sosialisasi yang berkelanjutan, perlu meningkatkan efektivitas satuan tugas (satgas) PPK, serta penguatan budaya anti kekerasan sangat penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan mendukung proses belajar mengajar. Disamping itu, perlu adanya kolaborasi dengan pihak terkait seperti aparat penegak hukum, pihak konseling/psikolog/psikiater, lembaga sosial, lembaga advokasi lainnya, agar dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan secara optimal sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.