Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kekerasan, dampak/konsekuensi kekerasan serta strategi pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang. Metode penelitian yang di gunakan adalah normatif empiris. Analisis data dilakukan dengan mengumpulkan data hasil wawancara dan kuisioner kemudian melakukan reduksi dan kategori data, serta dilanjutkan dengan analisis dengan mendeskripsikan hasil penelitian. Penelitian ini dilakukan di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang terhadap Mahasiswa, Dosen, Satgas. Populasi dalam penelitian ini yaitu 150 orang dan teknik penarikan sampel menggunakan metode simple random sampling yaitu 20% dari jumlah populasi, sehingga jumlah sampel adalah 30 orang. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bentuk kekerasan yang sering terjadi dilingkungan UKAW antara lain: Kekerasan Fisik, Kekerasan Verbal, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, Cyberbullying, dan Diskriminasi SARA. Dampak kekerasan terhadap korban maupun saksi meliputi trauma psikologis, penurunan prestasi akademik, dan korban/ menjauhi hubungan sosial dengan orang lain (anti sosial). Strategi Pencegahan dan penanganan kekerasan yang perlu dilaksanakan meliputi; a. edukasi;b. Penguatan Tata Kelola; c. Penyediaan sarana dan prasarana; d. tahap penerimaan laporan; e. tahap pemeriksaan; f. tahap penyusunan kesimpulan & rekomendasi untuk penanganan; dan g. tahap pemulihan. Rekomendasi yang dapat diberikan yakni Pihak Perguruan Tinggi dan pihak terkait untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Universitas Kristen Artha Wacana. Implementasi kebijakan yang tegas, sosialisasi yang berkelanjutan, perlu meningkatkan efektivitas satuan tugas (satgas) PPK, serta penguatan budaya anti kekerasan sangat penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan mendukung proses belajar mengajar. Disamping itu, perlu adanya kolaborasi dengan pihak terkait seperti aparat penegak hukum, pihak konseling/psikolog/psikiater, lembaga sosial, lembaga advokasi lainnya, agar dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan secara optimal sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.