Abstract: Bullying in educational settings is a serious problem that has psychological, social, and academic impacts on children. Although various regulations governing child protection exist, their implementation in Medan City has not been fully effective. This study aims to analyze the applicable legal policies related to child bullying in schools, assess the implementation of legal protection for child victims, and identify obstacles and efforts taken by schools and related parties. The study used a juridical-normative method supported by empirical data, and data analysis was conducted qualitatively. The results show that legal policies regarding child bullying are basically regulated in Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 46 of 2023, and several supporting regulations, but there are no specific rules that are consistently applied in madrasas. The implementation of legal protection at MAN 1 Medan City, SMAN 11 Medan City, and SMAS Utama Medan City is still not optimal, partly because the Violence Prevention and Handling Team (TPPK) has not been formed as required by the regulation. The main obstacles faced include low legal awareness among school residents, a weak reporting culture, and the predominance of family-based approaches to case resolution. Efforts, such as counseling, mediation, and outreach, remain fragmented and not systematically integrated. This study recommends strengthening sectoral regulations, establishing a protective implementation structure in schools, and developing a legal culture that favors children. These steps are expected to create a safe, inclusive, and violence-free educational environment. Keyword: Legal Protection, Child Bullying, Educational Units, Medan City Abstrak: Perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan merupakan persoalan serius yang menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan akademik bagi anak. Meskipun telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur perlindungan anak, pelaksanaannya di Kota Medan belum sepenuhnya efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum yang berlaku terkait perundungan anak di sekolah, menilai pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang ditempuh oleh sekolah dan pihak terkait. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan dukungan data empiris, dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum mengenai perundungan anak pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, serta beberapa regulasi pendukung, namun belum terdapat aturan khusus yang diterapkan secara konsisten di madrasah. Pelaksanaan perlindungan hukum di MAN 1 Kota Medan, SMAN 11 Kota Medan, dan SMAS Utama Kota Medan masih belum maksimal, antara lain karena belum terbentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagaimana diwajibkan regulasi. Hambatan utama yang dihadapi mencakup rendahnya kesadaran hukum warga sekolah, lemahnya budaya pelaporan, serta dominannya penyelesaian kasus melalui pendekatan kekeluargaan. Adapun upaya yang dilakukan, seperti konseling, mediasi, dan sosialisasi, masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara sistematis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi sektoral, pembentukan struktur pelaksana perlindungan di sekolah, serta pembangunan budaya hukum yang berpihak pada anak. Dengan langkah tersebut, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perundungan Anak, Satuan Pendidikan, Kota Medan