Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan proses strategis dalam pemenuhan kebutuhan kementerian, lembaga, dan perangkat daerah yang berdampak langsung pada efektivitas pembangunan dan pemerataan ekonomi nasional. Proses ini harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, dan keadilan sebagaimana diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan regulasi pengadaan sebelumnya dengan membawa sejumlah pembaruan, termasuk penyesuaian ketentuan pengadaan langsung, penyederhanaan dokumen, penambahan pelaku pengadaan, dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu inovasi utamanya adalah penerapan Sistem E-Katalog versi 6 yang dilengkapi antarmuka ramah pengguna, fitur pencarian presisi, serta integrasi data real-time dengan sistem keuangan negara dan e-audit. Penelitian ini menggunakan metode literature review dengan mengkaji Perpres No. 46 Tahun 2025, ketentuan LKPP, dan artikel ilmiah terakreditasi Sinta, untuk menganalisis pengaruh regulasi dan inovasi sistem terhadap peningkatan nilai efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan regulasi dan pembaruan sistem mampu mempercepat proses, mengurangi biaya, memperkuat pengawasan, serta memperluas partisipasi UMK dan koperasi, sejalan dengan prinsip value for money dan good governance. Namun, keberhasilan implementasi secara optimal masih memerlukan kesiapan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan berkelanjutan agar reformasi pengadaan dapat terwujud secara merata di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.