Artikel ini membahas secara komprehensif penerapan International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 13, yang merupakan pedoman internasional utama dalam penyelidikan kecelakaan dan insiden pesawat udara. Annex 13 menegaskan bahwa tujuan utama investigasi adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang, bukan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab hukum. Dalam artikel ini dikaji berbagai aspek penting, termasuk dasar hukum internasional yang mendasari penerapan Annex 13, tahapan pelaksanaan investigasi, tantangan yang dihadapi oleh otoritas penerbangan sipil. Peran perkembangan teknologi juga digunakan dalam mendukung efektivitas proses investigasi, seperti pemanfaatan flight data recorder (FDR), cockpit voice recorder (CVR), dan perangkat rekonstruksi digital. Beberapa studi kasus disajikan untuk menggambarkan bagaimana pendekatan kolaboratif antar lembaga, baik di tingkat nasional maupun internasional. Integrasi teknologi modern juga mampu meningkatkan kualitas investigasi dan memperkuat budaya keselamatan dalam industri penerbangan. Pemahaman menyeluruh terhadap penerapan Annex 13 sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan penerbangan, termasuk regulator, operator maskapai, teknisi, penyidik, dan pembuat kebijakan. Hal ini tidak lain untuk mewujudkan sistem investigasi yang transparan, independen, dan berorientasi pada perbaikan sistem keselamatan penerbangan secara menyeluruh. Dengan penerapan yang tepat terhadap Annex 13, diharapkan terbangun budaya keselamatan yang kuat serta investigasi kecelakaan yang lebih efektif, kredibel, dan berkontribusi nyata dalam mencegah kecelakaan di masa mendatang.