Keselamatan penerbangan merupakan pilar utama dalam transportasi udara global, di mana investigasi insiden dan kecelakaan berperan penting dalam mengidentifikasi kelemahan sistematik serta mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa. Di Indonesia, dasar hukum untuk pelaksanaan investigasi tersebut diatur dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun, masih terdapat berbagai tantangan dalam menyelaraskan regulasi nasional dengan standar internasional, khususnya ICAO Annex 13. Untuk menjawab permasalahan tersebut, artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh analisis studi kasus guna mengkaji ketentuan-ketentuan utama dalam hukum penerbangan Indonesia dan menilai sejauh mana kesesuaiannya dengan praktik terbaik internasional. Temuan penelitian mengungkap adanya kesenjangan signifikan dalam penegakan regulasi, koordinasi kelembagaan, dan independen lembaga investigasi. Selain itu, keterbatasan teknis serta kurangnya pelatihan juga menjadi hambatan dalam implementasi yang efektif. Berdasarkan hasil tersebut, artikel ini memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat kerangka hukum nasional, menyelaraskan regulasi domestik dengan standar ICAO, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan teknis dari otoritas investigasi.