Tubagus, Septian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MEKANISME PENANGANAN PERKARA PIDANA DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA CIREBON Suhaemin, Amin; Riswanto, Riswanto; Nurhadi, Muhammad; Tubagus, Septian; Fathoni, Moh; Prasetya, Budi; Maemunah, Maemunah
Edulaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance Vol. 3 No. 1 (2022): Edulaw: Islamic Criminal Law Journal
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Bunga Bangsa Cirebon Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mekanisme penanganan perkara adalah suatu rangkaian kerja untuk menyelesaikan sebuah masalah yang berhubungan dengan proses kerja untuk mengurangi kegagalan sehingga mencapai hasil yang maksimal. Dengan adanya mekanisme penanganan perkara akan mempermudah seseorang atau lembaga dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi melalui proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan mekanisme penanganan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dengan fokus pada aspek-aspek kritis yang mempengaruhi kinerja dan hasil dari penanganan perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan utama dalam bidang hukum: pendekatan normatif untuk analisis teoritis dan pendekatan empiris dengan pengumpulan data primer. Data diperoleh dari narasumber diantaranya : Jaksa, Polisi, dan Penyidik PNS di Kota Cirebon. Metode pengumpulan data melibatkan studi kepustakaan dan lapangan, dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan-tahapan tersebut mencakup penyidikan, penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntutan, pelimpahan perkara ke pengadilan negeri, putusan hakim, dan eksekusi jaksa penuntut umum (JPU). Penyidikan menjadi langkah awal yang penting untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait perkara pidana. Setelahnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan untuk proses selanjutnya. Kejaksaan kemudian melakukan penuntutan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan. Setelah proses penuntutan, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk persidangan. Putusan hakim menjadi titik penting, di mana tersangka dinyatakan bersalah atau tidak. Akhirnya, eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan hakim oleh JPU. Proses ini mencerminkan pentingnya pengumpulan bukti, proses yang adil, dan penerapan putusan pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.