Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan integritas masa depan generasi. Pemerintah Indonesia merespons eskalasi kasus tersebut dengan mengadopsi pendekatan sanksi maksimal, termasuk pidana mati sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Perlindungan Anak. Dalam hukum pidana Islam, pelaku zina terhadap anak di bawah umur yang termasuk kategori muhshan (berstatus menikah) dapat dijatuhi hukuman hudud berupa rajam atau hukuman mati. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis penerapan pidana mati dari perspektif hukum positif dan konsep hudud dalam Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam hukum positif Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, namun dalam implementasinya tetap memerlukan kehati-hatian dan prinsip keadilan. Sementara dalam hukum Islam, hukuman hudud harus memenuhi syarat pembuktian yang sangat ketat demi menjaga maqashid syariah. Kajian ini merekomendasikan sinergi antara pendekatan hukum positif dan nilai keadilan substansial dalam Islam untuk menjamin perlindungan anak secara optimal dan manusiawi.