Hot Mangara Lumban Tobing, Hot Mangara Lumban Tobing
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH: (Studi Kasus pada Penyewaan Gedung Olah Seni dan Gedung Theater Tertutup Kota Palangka Raya) Hot Mangara Lumban Tobing, Hot Mangara Lumban Tobing
Jurnal Administrasi Publik (JAP) Vol. 5 No. 02 (2017): Journal Adminstrasi PublikVolume 05 Edisi 02,Desember 2017
Publisher : Universitas Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

RetribusiPemakaianKekayaanDaerahadalahbagiandarijenisRetribusiJasaUsaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah di Kota Palangka Raya. Sebagai tindaklanjutPeraturanPemerintahNomor13Tahun2011TentangPengelolaanBarangMilik Daerah.BerdasarkanPeraturanDaerahNomor10Tahun2012TentangRetribusiPemakaian Kekayaan Daerah, Gedung Olah Seni dan Gedung Theater Tertutup ialah salah satu bentuk kekayaandaerahyangmenjadiobjekretribusipemakaiankekayaandaerahdiKotaPalangka Raya. Gedung Olah Seni dan Gedung Theater Tertutup yang dikelola langsung oleh Dinas PariwisatadanEkonomiKreatifKotaPalangkaRayaialahsalahsatusaranayangdisediakan pemerintahdandapatdimanfaatkanolehmasyarakatdalammengembangkansegalakegiatan seni dan budaya, kegiatan komersial, kegiatan sosial, dan jenis kegiatanlainnya. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif kualitatif yang menggambarkan realitas terhadap fenomena yang terjadi yang digunakan untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di lapangan. Lokasi penelitiandilakukandiDinasPariwisatadanEkonomiKreatifKotaPalangkaRaya.sumber data yang digunakan meliputi sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulandataialahmelaluiobservasi,wawancaradandokumentasi.Teknikanalisadata menggunakan analisa menurut model Miles Huberman dengan mendasarkan pada proses reduksi data, model data dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khususnya pada penyewaanGedungOlahSenidanGedungTheaterTertutupmasihbelumberjalanmaksimal danhaltersebutdibuktikandariminimnyajumlahpenyewadanrendahnyapendapatanyang dihasilkan dari retribusi tersebut. Hal yang menjadi kendala terhadap tidak maksimalnya Implementasi Peraturan Daerah tersebut ialah dilihat dari sumber daya dalam hal sumber daya manusia dan sumber daya financial yang belum terpenuhi secaramaksimal