Eva Forwanti
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Kebijakan Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Oleh Dinas Sosial Kota Palangka Raya (Perda Kota Palangka Raya No. 9 Tahun 2012) Eva Forwanti; Ferry Setiawan
Jurnal Administrasi Publik (JAP) Vol. 8 No. 2 (2022): Jurnal Administrasi Publik (JAP)
Publisher : Universitas Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan dan pengemis adalah salah satu masalah yang harus segera ditangani oleh Pemerintah sebab hal tersebut menunjukan adanya warga negara yang belum mendapatakan kebutuhan dasar dengan baik. Dalam hal ini secara khusus Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan sebuah kebijakan melalui Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Pelacur dan Anak Jalanan. Dimana tujuannya yaitu mengembalikan para gepeng itu untuk beraktivitas kembali sesuai dengan fungsi sosialnya secara wajar dalam masyarakat. Dalam penelitian ini, bahwa implementasi kebijakan penanganan gelandangan dan pengemis oleh Dinas Sosial Kota Palangka Raya menggunakan teori Van Meter dan Van Horn dengan 6 indikator yaitu : 1). Standar dan sasaran; 2). Sumber daya; 3). Komunikasi antar badan pelaksana; 4). Karakteristik organisasi; 5). Disposisi; 6). lingkungan sosial, ekonomi serta politik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun informannya ialah pegawai Dinsos dari jabatan fungsional, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan masyarakat (pedagang) serta pengemis di pasar besar Kota Palangka Raya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan penanganan gelandangan dan pengemis oleh Dinas Sosial Kota Palangka Raya masih belum terlaksana dengan baik. Hal ini didasari dari hanya beberapa indikator yang belum terlaksana dengan baik, seperti masih kurangnya sumber daya manusia, anggaran, fasilitas, sosialisasi serta lingkungan sosial, ekonomi dan politik yang kurang mendukung. Sedangkan faktor penghambat dari implementasi Perda No. 9 Tahun 2012 adalah pelaku gelandangan pengemis yang sama dan masih belum terlaksananya dari indikator sumber daya, komunikasi antar badan pelaksana serta lingkungan eksternal yang belum terlaksana dengan baik. Untuk faktor pendukungnya yaitu masyarakat tidak menolak dengan adanya kegiatan sosialisasi dan petugas keamanan dari pasar besar tersebut sangat mendukung dengan adanya kegiatan itu dan terlaksana dengan baik indikator standar dan sasaran kebijakan serta indikator karakteristik badan pelaksana dan disposisi.
Implementasi Keijakan I-Tax Dalam Upaya Optimaisasi Penerimaan Pajak Restoran Oleh Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya: Eva Forwanti, Taufik Arbani Eva Forwanti; Taufik Arbani
Jurnal Administrasi Publik (JAP) Vol. 10 No. 2 (2024): Jurnal Administrasi Publik (JAP)
Publisher : Universitas Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37304/jap.v10i2.14999

Abstract

Penelitian ini berangkat dari suatu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan yang bersumber dari pajak. Kemudian berdasarkan Perda No. 7 thn 2019 tentang Inovasi Daerah & Perda No. 4 thn 2018 tentang Pajak Daerah Kota Palangka Raya, lahirlah kebijakan I-Tax (alat transaksi usaha real time) yang digunakan pada pajak restoran. Namun hadirnya I-Tax di tahun 2021-2022 belum memberikan penerimaan yang signifikan, tidak tercapainya 100% antara target dengan realisasi hingga adanya penarikan pada alat/perangkat di tahun 2023. Dari hal tersebut sehingga peneliti tertarik untuk menganalisis mengapa implementasi kebijakan I-Tax dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak restoran oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2022 mengalami kegagalan. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif eksplanatif dengan Dengan fokus penelitian terhadap empat (4) tahapan yaitu komunikasi/sosialisasi, pemasangan perangkat (I-Tax), pemantauan dan kerjasama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan I-Tax Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Restoran Oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2022 mengalami kegegalan dikarenakan tidak berjalannya dengan baik pada proses implementasi kebijakan ini. Hal itu didasari dari adanya sosialisasi yang belum menyeluruh dan belum adanya pelatihan khusus bagi pelaku usaha dalam penggunaan perangkat, kemudian jumlah perangkat/fasilitas masih terbatas dan SDM dari pihak ketiga yang masih belum siap akan inovasi. Selanjutnya pada tahap pemantauan masih belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertulis dan jelas untuk pembagian tugas sehingga pemantaun yang dilakukan tidak terkontrol dan dalam proses kerjasama adanya penolakan secara tidak langsung oleh implementor akan kebijakan sehingga pemahaman dari tujuan kebijakan belum mengetahui secera menyeluruh sehingga intensitas tanggapan berakhir pada putusnya kerjasama dan penarikan perangkat I-Tax.