Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Guna memastikan proses Pemilihan Kepala Daerah berjalan secara fair maka perlu dilakukan pengawasan terhadap proses Pemilihan Kepala Daerah. Keseluruhan biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah Daerah melalui dana hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah termasuk di dalamnya anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Daerah. Perubahan mekanisme belanja dari anggaran daerah menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara terhadap dana hibah membawa konsekuensi penyesuaian pengelolaan dan pertanggungjawaban. Tidak jarang juga terjadi kerugian negara di dalam prosesnya. Kerugian negara yang banyak timbul dalam bentuk kerugian negara akibat kekurangan perbendaharaan. Penelitian ini mencoba melihat bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pengawasan Pemilihan Kepala Daerah serta bagaimana mekanisme penyelesaian kerugian negara akibat kekurangan perbendaharaan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis kualitatif dengan mencoba melihat praktik yang banyak berlangsung di lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum serta kajian perundangan terkait. Hasil penelitian diketahui bahwa pengelolaan anggaran pengawasan Pemilihan Kepala Daerah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2019 dan pedoman teknis yang telah disusun oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0374/Hk.01.00/K1/07/2021. Data kerugian negara berasal dari hasil catatan review Pengawas Internal yang secara reguler melakukan pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan atau pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Keuangan. Mekanisme pengembalian kerugian negara melalui tuntutan perbendaharaan bagi kerugian negara yang disebabkan bendaharawan atau melalui tuntutan ganti rugi untuk kerugian negara dengan subjek adalah pegawai selain bendaharawan. Mekanisme penggantian kerugian melalui pengembalian dana oleh Bendaharawan maupun pegawai selain Bendaharawan yang menyebabkan kerugian negara dengan penyetoran ke kas Negara.