This Author published in this journals
All Journal Jurnal Pertanahan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Percepatan Penataan Akses Hasil Redistribusi Tanah Indikasi Telantar di Desa Bilok Petung Nugroho, RM Agung; Nur Rahmat, Panji
Jurnal Pertanahan Vol 14 No 2 (2024): Jurnal Pertanahan
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53686/jp.v14i2.269

Abstract

Reforma Agraria merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat melalui penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang implementasinya dilaksanakan melalui kegiatan penataan aset dan penataan akses. Pada tahun 2021, telah dilaksanakan redistribusi tanah bersumber dari pelepasan tanah bekas hak guna usaha (HGU) terindikasi telantar kepada 120 orang masyarakat Desa Bilok Petung. Namun kegiatan penataan aksesnya belum optimal. Penelitian bertujuan untuk mengetahui hambatan, kendala, dan masalah (HKM) dalam pelaksanaan penataan akses di Desa Bilok Petung serta merumuskan bagaimana strategi percepatan penataan akses yang tepat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode strengths, weaknesses,opportunities, dan threats (SWOT). Dari hasil penelitian diketahui bahwa HKM disebabkan karena keterbatasan masyarakat terhadap akses permodalan, lokasi objek penataan akses jauh dari perkotaan, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, belum optimalnya dukungan pemerintah daerah, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Strategi yang tepat yang dapat dilakukan ialah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa Bilok Petung dalam mengembangkan usahanya baik di sektor pertanian, pariwisata, maupun usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa melalui dukungan aspek pendampingan usaha maupun permodalan, serta menguatkan peran gugus tugas Reforma Agraria (GTRA) di dalam percepatan penataan akses. Selanjutnya, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Bilok Petung, maka setelah penataan aset harus segera dilakukan percepatan penataan akses, penguatan sinergitas, kolaborasi melalui forum GTRA, dan tentunya keberhasilan penataan akses membutuhkan partisipasi aktif masyarakat Desa Bilok Petung itu sendiri.   Agrarian reform policy aims to achieve justice and public welfare by reorganizing the structure of land control, ownership, use, and utilization, which is implemented through asset and access structurization activities. In 2021, land redistribution was conducted, by distributing the formerly abandoned land holding Hak Guna Usaha (HGU, Business Use Right), benefiting 120 residents of Bilok Petung Village. However, the access structuring activities have not yet optimally implemented. This research aims to identify the obstacles, constraints, and issues (OCI) in implementing access structuring in Bilok Petung Village and to formulate appropriate acceleration strategy. This study employs a qualitative method. Data collection techniques including interviews, observations, and document analysis. The collected data were analyzed using Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats (SWOT) analysis. The findings show that the OCI is caused by the community’s limited access to capital, its remote location form urban area, limited supporting facilities and infrastructure, lack of support from the Regional Government, and low community participation. The proposed strategies are increase the participation of Bilok Petung Village residents in developing businesses in agriculture, tourism, and micro, small, and medium enterprises (MSMEs), encourage the Regional Government to prioritize village community empowerment activities through business and capital support and strengthen the role of the agrarian reform task force (GTRA) to accelerate access restructurization. Furthermore, to achieve the welfare of the Bilok Petung Village community, asset structurization should be followed by accelerating access structurization, strengthening synergy and collaboration through the GTRA forum, and community participation.