Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Status Personal Dalam Rezim Hukum Perdata Internasional Bin Ali, Mansur Armin
Mataram Journal of International Law Vol. 1 No. 1 (2023): Mataram Journal of International Law
Publisher : Department of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/majil.v1i1.3197

Abstract

Status Personal dalam kajian hukum perdata internasional merupakan langkah pertama yang digunakan oleh hakim untuk menyelesaian perkara hukum perdata internasional. Dengan melihat status personal dari seseorang hakim dapat menentukan hukum yang digunakan untuk menyelesaikan perkara hukum perdata internasional. Dalam kajian HPI dikenal ada dua jenis status personal yaitu status personal perorangan maupun badan hukum. Status personal ditentukan oleh hukum nasional sebuah Negara atau hukum sang hakim (lex fori).Untuk menyamakan konsepsi dan keseragaman hukum tentang status personal dalam hukum nasional Indonesia maka Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang sekarang dalam proses penyusunan oleh Pemerintah maka status personal perlu diatur secara jelas dan komprehensif terkait status personal badan hukum maupun status personal perorangan.