Setiap konsumen terutama masyarakat muslim pasti mencari produk-produk yang berlabel halal atau memiliki izin edar supaya tidak melanggar aturan atau hukum. Salah satu aturan tersebut ialah Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 yang mengkaji tentang perlindungan hak konsumen. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah bagaimana Undang-Undang Konsumen bisa menanggulangi berbagai permainan atau teknik-teknik pasar bebas dari perspektif hukum islam. Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan bentuk tanggungjawab atas pelaku usaha, distribusi usaha, hak-hak konsumen, sekaligus meminimalisir pertumbuhan pasar bebas yang kian berkembang di negara ini. Pertumbuhan pasar bebas yang ada di suatu negara dapat membunuh UMKM dan mengurangi kualitas SDM, sehingga suatu negara tersebut akan sulit menjadi negara maju dan lebih parahnya lagi menjadi negara budak oleh penguasa pasar bebas asing. Di Indonesia, sudah dibentuk peraturan perundang-undangan yang lahir setelah UU nomor 8 tahun 1999, yakni UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal atau UUJPH. Penelitian ini hendak mengkaji pengaturan produk halal sebelum dan setelah adanya UUJPH yang dapat mempertegas betapa mendesaknya persoalan halal-haram dalam rantai produksi hingga sampai dan dikonsumsi oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berupa studi dokumen. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa prinsip-prinsip dan nilai-nilai perlindungan konsumen dalam islam harus diterapkan sebagai wujud nyata negara dalam melindungi konsumen dari barang-barang yang semestinya tidak ada di pasaran.