Penelitian ini mendalami kasus izin poligami di Indonesia, terutama dalam konteks di mana seorang suami mengajukan izin poligami karena calon istri kedua sudah hamil dan mereka bermaksud untuk bercerai setelah menikah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Putusan Pengadilan Nomor 1469/Pdt.G/2023/PA.Mkd. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi kesesuaian izin poligami dalam konteks hukum dan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan hukum dan analisis sosial, penelitian ini mencermati secara mendalam pertimbangan hakim serta faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pengadilan terkait kasus izin poligami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam situasi seperti ini, hakim cenderung menolak permohonan izin poligami dengan mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan perkawinan dan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang dinamika peradilan dalam menangani kasus-kasus pernikahan yang melibatkan izin poligami, serta potensi kontribusinya terhadap kebijakan pembangunan yang berwawasan gender dalam sistem peradilan perkawinan di Indonesia. Dengan menggali lebih dalam mengenai perspektif hukum dan sosial terhadap kasus-kasus izin poligami, penelitian ini berupaya memberikan kontribusi positif dalam memahami bagaimana kebijakan peradilan dapat mempengaruhi perkembangan masyarakat dan sistem hukum Indonesia terkait dengan isu-isu perkawinan dan gender.