Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembaruan Hukum Keluarga Islam melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia Firdaos, Mochamad
SiRad: Pelita Wawasan June (Vol. 1 No. 2, 2025)
Publisher : Yayasan Nurul Musthafa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64728/sirad.v1i2.art4

Abstract

Family law holds a highly strategic position in Islamic jurisprudence as it governs the order and harmony of household life. In Indonesia, the reform of Islamic family law has become a necessity due to the continued dominance of classical fiqh interpretations, which often place women in a subordinate role. This condition has prompted efforts toward legislation that is more modern and responsive to the changing times and the values of gender equality. This study employs a library research method by examining historical, normative, and sociological literature to analyze the process and context behind the enactment of Law Number 1 of 1974 on Marriage. The findings indicate that this law represents a significant milestone in the reform of Islamic family law in Indonesia. It aims to unify the marriage law system, enhance protections for women, and align Islamic legal principles with evolving social realities. In conclusion, Law No. 1 of 1974 serves not only as a legal instrument but also as a reflection of socio-religious transformation, affirming the role of the state in reforming Islamic family law toward justice and equality. [Hukum keluarga memiliki posisi yang sangat strategis dalam hukum Islam karena mengatur ketertiban dan keharmonisan kehidupan rumah tangga. Di Indonesia, pembaruan hukum keluarga Islam merupakan suatu keniscayaan mengingat masih dominannya pemahaman fiqh klasik yang cenderung memosisikan perempuan secara subordinatif. Kondisi ini mendorong upaya legislasi yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan zaman dan nilai kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan menelaah literatur historis, normatif, dan sosiologis untuk mengkaji proses dan konteks lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil kajian menunjukkan bahwa undang-undang tersebut merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum keluarga Islam, yang ditujukan untuk menyatukan sistem hukum perkawinan, meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, dan menyesuaikan hukum Islam dengan realitas sosial yang berkembang. Kesimpulannya, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak hanya merupakan instrumen legal, tetapi juga refleksi transformasi sosial-keagamaan yang menegaskan peran negara dalam pembaruan hukum keluarga Islam menuju keadilan dan kesetaraan.]
Electronic Judiciary (E-Court) from the Perspective of Maslahah Theory and Its Correlation with the Realization of a Supreme Judicial Institution Azis, Fitriah; Nugraha , Alfajar; Firdaos, Mochamad
ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab Vol. 6 No. 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Direktorat Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/abhats.vol6.iss1.art7

Abstract

The advancement of information technology has significantly driven reform within Indonesia’s judicial system, particularly through the implementation of an electronic court system (e-Court). This article aims to analyze e-Court from the perspective of maslahah theory in Islamic law and to assess its contribution to the realization of a supreme and dignified judiciary. Employing a qualitative-descriptive approach through a literature review method, this study evaluates the relevance of maqāṣid al-sharī‘ah values in the e-Court system. The findings reveal that e-Court not only enhances administrative efficiency but also aligns with the core principles of Islamic law, such as the protection of life (ḥifẓ al-nafs), intellect (ḥifẓ al-‘aql), wealth (ḥifẓ al-māl), and religion (ḥifẓ al-dīn). During the pandemic, the role of e-Court evolved from serving a secondary need to becoming a primary necessity due to its function in safeguarding human existence. Therefore, the e-Court system can be regarded as a strategic instrument for supporting a judicial institution that is inclusive, adaptive, and oriented toward public benefit (maslahah). This study recommends strengthening the implementation of e-Court based on Islamic values to ensure comprehensive substantive justice for society. [Perkembangan teknologi informasi telah mendorong reformasi signifikan dalam sistem peradilan Indonesia, salah satunya melalui implementasi sistem peradilan elektronik (e-Court). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis e-Court dari perspektif teori maslahah dalam hukum Islam dan menilai kontribusinya terhadap perwujudan lembaga peradilan yang agung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi pustaka untuk mengevaluasi relevansi nilai-nilai maqāṣid al-sharī‘ah dalam sistem e-Court. Hasil kajian menunjukkan bahwa e-Court tidak hanya efisien secara administratif, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariat, seperti perlindungan terhadap jiwa (hifẓ al-nafs), akal (hifẓ al-‘aql), harta (hifẓ al-māl), dan agama (hifẓ al-dīn). Dalam situasi pandemi, e-Court bahkan telah meningkat kedudukannya dari kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan primer karena perannya dalam melindungi eksistensi manusia. Oleh karena itu, sistem e-Court dapat diposisikan sebagai instrumen strategis dalam mendukung lembaga peradilan yang inklusif, adaptif, dan maslahat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan implementasi e-Court berbasis nilai-nilai keislaman guna memastikan keadilan substantif yang menyeluruh bagi masyarakat.]