The purpose of this writing is to understand and know the application of the Exoneration Clause Existence from the Perspective of Consumer Protection Law and to know the form of legal protection for consumers in terms of the use of standard agreements that use exoneration clauses carried out by business actors. The research method uses the Normative Juridical method with a statutory approach, case approach, conceptual approach, and comparative approach. The results of this study show that the implementation of standard agreements containing exoneration clauses is still common in society. Article 18 paragraph (1) parts a, d, f, and h are the parts that are most often violated and carried out by business actors, this action puts the consumer in a very weak position and the least favored. In practice, cases of agreements that use exoneration clauses are null and void, but in fact some judges in several cases see some cases of exoneration clauses as cases of default because the agreement has existed in advance and without coercion. Tujuan penulisan ini untuk memahami dan mengetahui penerapan Ek-sistensi Klausula eksonerasi Menurut Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen serta mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap kon-sumen dalam hal penggunaan perjanjian baku yang menggunakan klau-sula eksonerasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Metode penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan per-janjain baku yang memuat klausula eksonerasi tersebut masih sering ter-jadi dalam masyarakat. pasal 18 ayat (1) bagian a,d,f, dan h menjadi bagian yang paling sering dilanggar dan dilakukan oleh pelaku usaha, Tindakan ini membuat pihak konsumen berada pada posisi yang sangat lemah dan paling tidak diuntungkan. Dalam praktiknya, kasus perjanjian yang menggunakan klausula eksonerasi adalah batal demi hukum, na-mun faktanya beberapa hakim dalam beberapa perkara melihat bebera-pa kasus klausula eksonerasi sebagai kasus wanprestasi alasannya kare-na kesepakatan tersebut telah ada lebih dahulu dan tanpa paksaan.