Lisa Muskilla Rahmayani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG MEMBOCORKAN DATA PRIBADI KONSUMEN DAN IMPLIKASINYA BAGI PERLINDUNGAN HAK-HAK PRIVASI DI INDONESIA Lisa Muskilla Rahmayani
TADULAKO MASTER LAW JOURNAL Vol 9 No 2 (2025): JUNE
Publisher : Universitas Tadulako

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

To obtain research results, the author uses normative juridical research methods by examining laws and regulations, cases and legal doctrines. So as to get the results of the research that the responsibilities that must be carried out by the TikTok Company for leakage of consumer personal data can be divided into two, namely canceling the agreement containing the exoneration clause and notifying Application users that there has been a leak of consumer personal data and must resolve cases that have occurred. Then, the legal implications for the protection of consumer privacy rights that can be carried out by TikTok Application Users are non-litigation efforts in the form of holding TikTok companies accountable for immediately resolving cases and litigation efforts in the form of filing a lawsuit with the court with demands for administrative, civil and criminal sanctions. Untuk mendapatkan hasil penelitian, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, kasus dan doktrin hukum. Sehingga mendapatkan hasil penelitian bahwa tanggungjawab yang harus dilakukan oleh Perusahaan TikTok terhadap kebocoran data pribadi konsumen dapat dibagi menjadi dua, yaitu pembatalan perjanjian yang memuat klausul eksonerasi dan pemberitahuan kepada pengguna Aplikasi bahwa telah terjadi kebocoran data pribadi konsumen serta wajib menyelesaikan kasus yang telah terjadi. Kemudian, implikasi hukum terhadap perlindungan hak privasi konsumen yang dapat dilakukan oleh Pengguna Aplikasi TikTok adalah upaya non litigasi yang berupa meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan TikTok untuk segera menyelesaikan kasus dan upaya litigasi berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan dengan tuntutan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.