Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah dengan legalitasnya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Tujuan dari pembuatan NIB ini adalah agar para pelaku UMKM bisa lebih mudah dalam mengurus dokumentasi yang lain untuk keberlangsungan usahanya. Dalam hal ini, ada 3 tahap dalam prosesnya. Yang pertama yaitu survei UMKM, pengenalan NIB, dan proses pembuatan NIB melalui Online Single Submission (OSS). Pendampingan pembuatan NIB yang dilakukan di Dusun Bendo ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat pelaku UMKM karena menurut mereka, dengan adanya NIB sangat membantu mereka dalam mengurus dokumen lainnya yang berkaitan dengan usahanya.